Tuesday, June 11, 2024
Assalamu alaikum Jamaah, Sekilas Sejarah Masjid Nurul Ilmi
Assalamu alaikum Jamaah Masjid Nurul Ilmi
Masjid diartikan sebagai lahan yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah. Kepemilikan masjid dipandang sebagai milik Allah dengan tujuan sebagai tempat salat. Termonologi masjid secara khusus ialah tempat pelaksanaan salat lima waktu. Dalam pengertian ini, musala dan tempat pelaksanaan yang khusus untuk salat Id tidak dikategorikan sebagai masjid. Berdasarkan terminologi ini, tempat bagi fakir miskin dan madrasah juga tidak dimasukkan dalam kategori masjid. Pada tempat-tempat ini, hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak dapat diberlakukan. (Sumber: Adil, Abu Abdirrahman (2018). Mujtahid, Umar, ed. Ensiklopedi Salat. Jakarta: Ummul Qura)
Sebagai tempat ibadah kaum muslimin, masjid memiliki peran strategis dalam pertumbuhan peradaban umat Islam. Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Tempat menanamkan nilai-nilai kebajikan dan kemaslahatan umat manusia. Selain itu, masjid juga dapat digunakan sebagai tempat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan umat.